Polisi Tangani Pencabulan Anak di Buleleng

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sektor Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, menyelidiki kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan pelaku Made Suka Mara (40) terhadap bocah bernama Putu Juli Arnadi (13) warga Desa Dencarik, wilayah Buleleng barat.

“Kasus terjadi pada 23 Agustus 2016 berawal ketika korban mandi di sungai namun mendadak pelaku mendatangi korban dan memaksa untuk meminta bersetubuh,” kata Kepala Polsek Banjar, Komisaris Polisi, Anak Agung Ketut Gede Sena, kemaren.

Korban diduga sempat diancam bila sampai melaporkan. Kemudian, ibu korban mencurigai anaknya ketika mandi sambil mengerang kesakitan pada bagian kemaluan.

       Ilustrasi
Ilustrasi

“Korban ketika itu langsung dibawa ke rumah sakit di Seririt untuk diperiksa. Keluarga kaget mengetahui selaput kemaluan korban mengalami robek akibat gesekan keras kemaluan. Atas kejadian itulah keluarga melaporkan ke Polsek Banjar keesokan harinya,” katanya.

Sena juga menjelaskan, kasus persetubuhan kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polres Buleleng. Dari keterangan korban perbuatan persebutuhan tersebut dialami hanya satu kali.

Dari keteranga pelaku, aksi dilakukan di areal kebun penuh semak-semak itu sudah kami datangi ke TKP mencari bukti tambahan. Jadi pelaku sudah mengaku cuman satu kali menyetubuhi korban.

Sementara itu, pihaknya mengimbau orangtua mengawasi anak anaknya terlebih lagi terhadap anak anak perempuan di bawah umur. Tindak pemerkosaan dan persetubuhan makin marak dipicu naluri oknum tidak bertanggung jawab.[Ant/Oki]

Share
Leave a comment