Polisi Ringkus Pembuat Kosmetik Sabun Pembersih Wajah Ilegal

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran farmasi berupa kosmetika wanita yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengungkapan kasus tersebut setelah tersangka FL, 28 tahun, ditangkap di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, pada Kamis 28 Juli 2016. FL juga pemilik usaha dan penanggung jawab dari usaha di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 Nomor 12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Bintoro, mengatakan, FL mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan cara membeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Bahan powder ditambah zat pewarna untuk menarik perhatian pembeli. Ini campuran kue digunakan kosmetik. Digunakan supaya kelihatan menarik. Mendompleng merek terkenal yang bersangkutan mencoba memasarkan,” ujarnya, kemaren.

Selanjutnya, tersangka memproduksi dengan cara mengolah ‎bahan cream dan dimasukan ke dalam pot dan sabun cair lalu dikemas ke dalam botol ukuran 100 ml dan diberi stiker HN, salah satu produk kosmetik terkenal.

Ia juga menjual barang palsunya ini secara online maupun langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat. “Kosmetik dan sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp25 ribu per paket. Tersangka memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan setiap hari antara 50 sampai dengan 100 paket,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak Maret 2016. Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut setiap bulannya yaitu antara Rp37.500.000 hingga mencapai Rp75.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda maksimal Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1 ) dan Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[Min]

Share
Leave a comment