Pencuri Sawit Di Vonis 2 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Marasyah dalam kasus pencurian buah sawit milik PT HHK Timur di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

“Terdakwa Marasyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ketapang, Makmurin Kusumastuti di Ketapang, Sabtu (13/8/2016).

Pembacaan vonis tersebut, Sabtu (12/8) di PN Ketapang, dan putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara.

Lahan perkebunan sawit di Riau.(dok)
Lahan perkebunan sawit di Riau.(dok)

Majelis Hakim menyatakan, Marasyah terbukti melanggar pasal 55 Jo pasal 107, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan. Sedangkan untuk perbuatan berlanjut, terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, karena unsur-unsur dalam dakwaan pertama tersebut sudah terpenuhi, maka dakwaan berikut tidak perlu dibuktikan.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Ketapang menimbang, bahwa Marasyah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dakwaan pertama tersebut, yakni pertama adalah setiap orang, kedua adalah secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan, ketiga adalah, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dan keempat adalah unsur secara berlanjut.

Makmurin menambahkan, diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi Samidi, bahwa TBS sawit yang dipanen adalah milik PT HHK LGE berdasarkan HGU No. 9/2005 tanggal 18 November 2005. Selain itu, pemanenan TBS sawit dilakukan selama tiga kali, yaitu November-Desember 2014 dengan mempergunakan tiga truk dan dijual pada PT Pilar, kedua pada November-Desember 2014, dan ketiga pada Januari 2015 namun belum sempat dijual karena tertangkap pihak kepolisian.

Menurut Makmurin, buah sawit yang berada di Afdeling 5 dan 6, blok J-16 atau blok 0-26,bBlok J-17 atau blok O-27, dan blok J-18 atau blok O-28, merupakan kebun inti PT HHK Timur. Dimana perusahaan sudah melakukan ganti rugi kepada masyarakat dan sudah ditanam kelapa sawit, sehingga buah sawit yang diambil dengan empat truk, dipanen dari Afdeling lima dan enam merupakan kebun milik PT HHK LGE.

Majelis hakim juga menimbang, bahwa keempat truk yang dipergunakan, dipesan oleh Ambar Edi Rukmono, dimana setelah keempat truk dihentikan kepolisian, Ambar sempat menghubungi terdakwa. Setelah diperiksa dokumen kelengkapannya, ternyata dalam surat angkut TBS dari CV Febrianto tertulis bahwa buah sawit tersebut atas nama terdakwa Marasyah.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Marasyah langsung banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir, kasus itu menjadi perhatian publik karena dalam menjalankan aksinya, Marasyah juga melibatkan oknum TNI disersi, Ambar Edi Rukmono.

Di luar persidangan, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang Antonius menyikapi positif putusan hakim.Menurut dia, DAD memang menyerahkan persoalan pidana kepada hukum positif dan menghormati putusan tersebut.

“Karena bagaimana pun, adat Dayak juga melarang pencurian seperti yang dilakukan Marasyah,” ujarnya [Ant/Tan]

Share
Leave a comment