Kasus Pelindo II, KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010. KPK pun memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sekaligus PJ Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)‎, Haryadi Budi Kuncoro hari ini.

‎Adik eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Jost Lino.

“Yang bersangkutan jadi saksi buat tersangka RJL,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK,‎ Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Pelindo II
Pelindo II

Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pada 19 Februari, 14 Maret, dan 19 Mei 2016, dia juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan Haryadi. Sebab diduga kuat Haryadi mengetahui banyak tentang kasus tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Lp6/Met]

Share
Leave a comment