Bareskrim Tangkap Guru Les Terkait Ujaran Kebencian

TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun Facebook inisial FAB. Penangkapan FAB terkait status postingannya yang mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech kepada kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Agung Setya menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Cyber Dittipideksus. FAB ditangkap penyidik pada Rabu (3/8/2016) di kantornya di Rangkasbitung, Banten.

“Pelaku merupakan guru les bahasa Inggris,” kata Agung di Mabes Polri, kemaren.

Bareskrim Polri.[Dok]
Bareskrim Polri.[Dok]
Namun, Agung tidak menjelasksn ujaran kebencian yang diposting FAB. Dari penangkapan terhadap FAB, penyidik menyita 1 unit telepon genggam dan satu akun Facebook milik tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Agung meminta masyarakat lebih arif dan bijak dalam menyebar luas konten di media sosial. Agung meyakini medis sosial juga memiliki banyak manfaat untuk memperluas jaringan dan self branding.

Sebab jika tidak arif dalam menggunakan media sosial, kata Agung, hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke polisi apabila menemukan akun yang melanggar hukum.

“Saat ini para penyedia media sosial di Indonesia sepakat untuk mencegah terjadinya TP melalui media sosial dengan menyiapkan channel sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum,” tutur Agung.[Rol/Nic]

Share
Leave a comment