Asyik Nyabu Bersama Istri di Kamar Hotel, Aa Gatot Diciduk Polisi Mataram

TRANSINDONESIA.CO – Guru spiritual yang juga Ketua Umum PARFI, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diciduk polisi saat pesta sabu bareng istrinya Dewi Aminah di kamar hotel Golden Tulis, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu 28 Agustus 2016 malam.

Guru spiritual yang banyak berkecimpung di dunia selebritas itu, ditangkap usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dalam kongres yang digelar maraton 24-28 Agustus di Hotel Golden Tulis.

“Gatot ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut Gatot kerap melakukan pesta sabu dan narkotik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

Aa Gatotistri Dewi Aminah.[IST]
Aa Gatotistri Dewi Aminah.[IST]
Dikatakan Boy, penangkapan Gatot dan isterinya itu oleh tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat, yang saat itu tengah berada di lokasi.

Polisi berhasil menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.

Polisi juga menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari rumah Gatot polisi berhasil menyita 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.

“Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganannya ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Boy.

Selain menemukan barang haram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana lain seperti kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi dari kediaman Gatot.

Di antaranya satu buah pistol Glock 26 dan Walther, tiga kotak amunisi 7.65 Browning dan 0.32 Auto, tiga kotak dan 500 butir amunisi 9 milimeter serta sebuah sangkur dan wadahnya.

Sedangkan dugaan kepemilikan hewan dilindungi, ditemukan seekor Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan seekor burung Elang Jawa.

“Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan, penyimpanan amunisi atau UU Darurat Nomor 12  tahun 1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk barang bukti dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang perlindungan hewan, diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Boy.[Imh]

Share
Leave a comment