Ancam Sebarkan Foto Bugil untuk Memeras, Pasangan Sejoli Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan sejoli, Mohammad Junior, 30 tahun dan Nurfia, 23 tahun, ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena memeras seorang laki-laki berinisial JJ. Keduanya memeras korban setelah mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkap, kasus berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Nurfia via Facebook.

“Awalnya pelapor (JJ) dengan terlapor (Nurfia) berkenalan melalui akun Facebook. Kemudian terlapor mengirim foto bugil kepada pelapor dan pelapor mengirim foto pelapor hanya bagian pinggang ke bawah,” jelas AKBP Hendy, Senin (1/8/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Komunikasi antara korban dengan tersangka semakin intens hingga akhirnya keduanya saling berkirim foto bugil. Hingga akhirnya pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan foto bugilnya apabila tidak dikirim uang oleh korban.

“Karena diancam pelapor melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke 3 rekening pelaku,” lanjutnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. Korban kemudian melapor ke polisi.

Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKPB Rovan Richard Mahenu di Jl Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB.[Imh]

Share
Leave a comment