27 PNS Sultra Gunakan Ijazah Palsu

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim investigasi menemukan 27 oknum aparat sipil negara (ASN) yang menggunakan izjazah palsu.

“Dari sebanyak 500 ASN lingkup Pemprov Sultra yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, baru 27 yang terbukti dan akan dikenai sanksi, selebihnya akan diberikan sanksi secara bertahap hingga 500 ASN tersebut menerima sanksi secara keseluruhan,” kata Kepala Biro Humas Sultra, Kusnadi, di Kendari, kemaren.

Ia mengatakan, 27 ASN yang menggunakan ijazah palsu tersebut, paling banyak berasal dari Dinas Kesehatan Sultra kemudian dari beberapa SKPD lainnya lingku Sultra.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Para ASN yang menggunakan ijasah palsu tersebut digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat atau dilakukan saat penyesuaian ijazah, ” katanya.

Menurut Kusnadi, ASN yang berijazah palsu tersebut tidak ada yang akan dipecat atau pun dituntut hukuman pidana, tetapi sanksinya hanya sebatas administratif penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.

Nama-nama ASN yang menggunakan ijazah palsu itu akan disebutkan atau diumumkan pada sebuah kegiatan yang melibatkan semua ASN seperti para peringatan HUT RI.

“Sanksi ASN tersebut akan diturunkan pangkatnya sesuai dengan pangkat dasar sebelum gunakan ijazah palsu. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3A, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2B,” katanya.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment