Walikota Sibolga Terancam Dipanggil Paksa

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melayangkan pemanggilan yang ketiga terhadap Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun sederhana sewa senilai Rp6,8 miliar, tahun anggaran 2012.

“Pemanggilan kedua terhadap Wali kota itu, juga telah dilakukan Senin (27/6), namun dia tidak juga bersedia hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi sandri di Medan, Rabu (13/7/2016).

Kejati Sumut, menurut dia, melayangkan pemanggilan yang pertama terhadap Syarfi Hutauruk, Rabu (22/6/2016) namun tidak muncul di institusi hukum tersebut.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

“Jadi, Wali kota Sibolga itu, dua kali mangkir atau tidak bersedia memenuhi pemanggilan Kejati Sumut,” ujar Bobbi.

Ia menyebutkan, dalam pemanggilan sebanyak dua kali terhadap orang pertama di Pemkot Sibolga itu, dia tidak memberikan alasan mengenai ketidak hadirannya. Hal ini, bisa saja dianggap tidak kooperatif.

“Jika, pada pemanggilan yang ketiga ini, Syarfi Hutauruk tidak juga mau hadir akan dijemput secara paksa,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Bobbi menjelaskan, Wali kota Sibolga itu, akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka JES, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga dan AL rekanan pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) Sibolga.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rusunawa, yakni JES mantan Kadis PPKAD Sibolga dan AL rekanan Rusunawa Sibolga.

Tersangka JES, ditahan penyidik Kejati Sumut pada Jumat (17/6/2016) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, Kejati Sumut juga menahan tersangka AL (53), Senin (13/6/2016) sore di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana.[Ant/Don]

Share
Leave a comment