Polisi Bekasi Ringkus Pemalsu Dokumen TKI

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, membekuk pelaku pembuat dokumen palsu Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Tersangka Agus Purnomo, 40 tahun, ditangka di Jalan Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat 22 Juli 2016, telah menipu 30 orang yang menjadi korbannya yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

Pelaku melakukan penipuan itu namun berhasil memberangkat dengan membayar dokumen buatan pelakunya, sebesar Rp10 juta untuk satu orangnya.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari warga yang kerap melihat rumah korban sering didatangi oleh perempuan pada malam hari.

“Jadi dalam laporan itu pelaku disebut-sebut sering didatangi perempuan pada malam hari. Dan tidak hanya satu perempuan, tapi banyak,” kata Kompol Rajiman di Mapolresta Bekasi Kota, kemaren.

Namun, pada saat menerima laporan itu, kata Kompol Rajiman, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Melainkan pada saat itu, penyidik melakukan pemantauan dan mengawasi rumah pelaku terlebih dahulu.

“Setelah kami pastikan, baru kami pun mengadakan penggerebekan dirumah pelaku dan menangkap pelaku yang mengaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan lamanya,” jelas Kompol Rajiman.

Dari hasil penangkapan pelaku, kata Kompol Rajiman, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 20 stempel pejabat Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blanko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko Kartu Keluarga (KK).

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara.[Idh]

Share
Leave a comment