Pengedar Sabu ke Sopir Angkot Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Dua pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap petugas serse narkoba Polsek Metro Tanah Abang di Jl. Peninggaran Almubarok, Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016) dinihari.

Dua sopir angkot bernama Dedy Saputra, 30 tahun dan Ahmad Riyansyah, 20 tahun, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu kepada rekan sesama sopir angkot di wilayah Tanah abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan dua pria itu langsung dikendalikan Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang AKP Nahar Siregar,SH,SE,MM.

Barang bukti shabu dan bong yang disita polisi dari pengedar.[Min]
Barang bukti shabu dan bong yang disita polisi dari pengedar.[Min]
KasuBbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan bahwa kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini sering menawarkan sabu kepada rekan sesama sopir di sela-sela sedang bekerja.

Kemudian petugas diterjunkan dan mengintai keduanya hingga di TKP. Saat digerebek ditemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diketahui sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram, 1 buah timbangan elektrik kecil, 1 buah bong yang terangkai dengan cangklongnya, dan 2 buah korek api gas.

“Keduanya ini kedapatan memiliki, menyimpan, menggunakan, membawa, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suyatno, Selasa (19/7/2016).

Kompol Suyatno menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini masih diperiksa darimana dapat sabu itu. Keduanya dijerat pasal 112 sub 127 RI No.35 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.[Min]

Share
Leave a comment