Jaringan Pengedar Uang Palsu di Tangsel Diriungkus

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kota Tangerang Selatan. Sebanyak empat orang anggota jaringan ini berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya salah seorang pelaku, Hendra, 24 tahun, di Jalan Raya PT LG, Babat, Legok, Tangerang.

Berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik tiga orang pria, yang diketahui bernama Hendra, Novian Setiawan, dan Yanto di Jalan Raya PT LG. Ketika didekati polisi, salah seorang pelaku, Yanto langsung melarikan diri, sedangkan Hendra dan Novian berhasil diamankan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut AKP Mansuri, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dari dalam tas milik Hendra. Menurut pengakuannya, upal itu didapat dari Warso, 45 tahun dan Nurjaman, 60 tahun yang tinggal di Perum Duta Asri, Blok 5E No 16, Cibodas, Jatiuwung, Tangerang.

Mendapat informasi itu, Tim Reskrim Polsek Pagedangan langsung meluncur ke lokasi. “Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut peralatan pembuat upal itu,” kata AKP Mansuri, Kamis (14/7/2016).

Warso dan Suhaemi, 48 tahun yang ditangkap di rumah pembuat upal itu mengakui bahwa seluruh peralatan tersebut adalah milik Nurjaman, 60 tahun, pelaku lainnya yang masih DPO.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus berisi 481 lembar upal pecahan Rp100.000 senilai Rp192 juta, satu kardus kertas cream untuk bahan baku upal, delapan unit alat sablon, empat botol tinta merah, serta 20 gulung benang nilon putih.

“Kasus ini masih kita kembangkan, seorang pelaku lainnya masih kita kejar,” pungkas AKP Mansuri.[Pro]

Share
Leave a comment