ICMI Minta BPOM Tuntaskan Vaksin Palsu

TRANSINDONESIA.CO – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta agar Kepala BPOM baru Penny Kusumastuti Lukito mampu menuntaskan dan mencegah terulangnya kasus peredaran vaksin palsu karena akan merugikan dan membahayakan kesehatan generasi muda di Indonesia.

“ICMI memandang perlunya pemerintah dalam hal ini BPOM yang menjalankan amanah pengawasan peredaran obat dan makanan untuk memastikan tak ada lagi vaksin palsu yang beredar lalu digunakan oleh masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar di Jakarta, kemaren.

Menurut Jafar kasus vaksin palsu sudah sangat melukai hati rakyat, sangat terasa kepanikan para orang tua yang menjadi korban akibat kelalaian dalam pengawasan peredaran vaksin yang digunakan di tengah masyarakat selama ini.

Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh karna itu, tugas baru Penny Kusumastuti Lukito tentu bakal dihadapkan dengan tantangan besar salah satunya adalah membongkar jaringan vaksin palsu. “Semoga di bawah pimpinan Ibu Penny Lukito kasus peredaran vaksin palsu tak lagi terulang,” ujar Jafar.

Dia meminta Penny bisa mengoptimalkan sumber daya di BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan di masyarakat, intensifkan kerja, optimalkan SDM, koordinasi yang solid dengan stakeholders, tingkatkan pengawasan yang cerdas dan penegakan peraturan perundang-undangan.

“Tak hanya vaksin palsu, makanan ataupun obat-obatan yang mengandung zat berbahaya tidak boleh beredar lagi di masyarakat,” ucap Jafar.

Ia juga berharap kepala BPOM baru bisa bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam kerja-kerja pengawasan obat dan makanan guna menghasilkan terobosan dan strategi dari Penny dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya bahaya vaksin palsu yang sudah beredar di Bekasi dan Tangerang. Meninjau kandungannya yang berisi antibiotik, vaksin palsu ini diklaim bisa merugikan tubuh.[Ant/Dod]

Share
Leave a comment