Tak Dibelikan Rokok, Amar Tikam Pamannya Hingga Tewas

TRANSINDONESIA.CO – Ahmad Amar Fariski, 18 tahun, menikam pamannya sendiri Sutarno, 50 tahun, dengan pisau berkali-kali hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Kekupu, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (28/6/2016) malam.

Amar yang diketahui menderita kelainan jiwa mengamuk karena tidak dibelikan rokok oleh Sutarno yang saat itu mengaku tak punya uang. Karenanya Amar marah. Ia lalu mengambil pisau dari dalam rumah dan menghabisi pamannya dengan sejumlah luka tikaman di tubuhnya.

Ibu Amar yang menyaksikan kejadian tersebut tak dapat berbuat apa-apa dan hanya berteriak histeris. Tak lama petugas PolsekPancoran Mas yang mendapat laporan ini, mengamankan Amar yang masih memegang pisau ke kantor polisi.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolresta Depok AKBP Harri Kurniawan saat dikonfirmasi mengenai peristiwa ini, menuturkan bahwa pelaku yakni Amar Fariski diketahui menderita kelainan jiwa sejak lahir. Karena hal itu pulalah Amar tidak pernah disekolahkan oleh keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan keluarga pelaku serta korban, kata Kapolres, diketahui bahwa pelaku mengalami kelainan jiwa kambuhan, sejak masih kecil.

“Saat sakit jiwanya kambuh pelaku bisa mengamuk dan marah-marah,” kata Kapolres, Rabu (29/6/2016)

Menurut Kapolres, dari keterangan keluarga diketahui pelaku pernah dirawat kejiwaanya di RSUD Depok selama 2 tahun saat masih remaja. Namun karena ketiadaan biaya, perawatan kejiwaan Amar akhirnya dihentikan.

“Dan sampai sekarang tidak pernah dirawat lagi kejiwaannya,” sambung Kapolres.

Kapolres mengatakan dalam undang-undang pidana, pelaku kejahatan yang mempunyai kelainan jiwa dan bisa dibuktikan dengan medis bakal tidak dapat diproses hukum. “Kemungkinan ini yang akan terjadi pada Amar. Dimana pelaku dia tidak akan diproses hukum” kata Kapolres.

Karenanya untuk memastikan hal itu, tambah Kapolres, pelaku yakni Amar Farizki yang kini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas akan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaaanya.

“Pemeriksaan dilakukan dengan tes kejiwaan oleh dokter ahli jiwa. Bila terbukti ada kelainan jiwa secara medis maka pelaku tidak diproses hukum. Namun akan dirawat kejiwaannya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, setelah kejadian ini sejumlah keluarga pelaku dan keluarga korban, meminta pelaku untuk tidak dihukum karena sakit jiwa. “Keluarga meminta pelaku dirawat kejiwaannya,” kata Kapolres.[Saf]

Share
Leave a comment