Polisi Turki Tangkap Mahasiswa Indonesia Terlibat “Organisasi Terlarang”

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Ankara, Turki, terus mendampingi seorang WNI berinisial HL yang ditangkap oleh otoritas hukum Turki karena terlibat kegiatan politik terlarang.

Mahasiswa sebuah peguruan tinggi di kota Gianzep, Turki itu ditahan sejak Jumat (03/06) lalu karena diduga terlibat organisasi terlarang di negara itu, kata pejabat kantor Kedutaan besar Indonesia di Ankara, Turki.

“Pemerintah Turki menyediakan pengacara, tetapi KBRI terus mendampingi WNI itu selama proses pemeriksaan hingga peradilan nanti,” kata pelaksana fungsi sosial dan budaya KBRI di Ankara, Diah Asmarani, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (12/6/2016) petang.

Anggota polisi Turki tengah mengamankan seseorang.
Anggota polisi Turki tengah mengamankan seseorang.

Ditanya apakah Hl ditangkap otoritas Turki karena terlibat kelompok Hizmet yang dilarang oleh pemerintah Turki, Diah Asmarani menolak menjawabnya.

“Diduga dia terlibat kegiatan organisasi tertentu,” kata Diah, singkat.

Mahasiswa di kota Gianzep

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Hizmet adalah nama sebuah kelompok yang dipimpin ulama Fethullah Gulen. Dia dikenal sebagai seteru politik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Keterangan pejabat Kemenlu yang dikutip media massa di Indonesia menyebutkan HL ditangkap bersama dua orang warga negara Turki.

Belum diketahui kapan kasus HL akan dimulai disidangkan. “Kita belum mendapatkan infomasi,” ujarnya.

Tidak diketahui secara persis jati diri WNI tersebut, kecuali dia tinggal dan belajar di sebuah perguruan tinggi di kota Gianzep. Kota ini terletak di wilayah Anatolia tenggara.[Bbc/Fen]

Share
Leave a comment