Polisi Tangkap Pengedar Upal Dolar

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang yang kedapatan mengedarkan uang dolar palsu (upal). Mereka berinisial RW, DM, dan TS yang ditangkap pada Rabu (15/6/2016) sekira pukul 19.30 WIB.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Alhasil, pihak kepolisian pun melakukan konsolidasi dengan masyarakat guna mengarahkan tiga pelaku tersebut.

“Kita melakukan konsolidasi, setelah itu tersangka dipancing untuk melakukan transaksi di parkiran mal Pasar Raya Manggarai,” kata AKBP Andi dalam keterangannya, Jumat (17/6/2016).

Ilustrasi dolar palsu
Ilustrasi dolar palsu

Dan benar saja, uang dolar Amerika yang dibawa tiga pria itu ternyata palsu. Polisi pun langsung mengamankan warga asal Tangerang tersebut.

“Tersangka langsung kami amankan saat transaksi. 30 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan USD 100 juga kita amankan untuk barang bukti,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, peredaran uang palsu menjelang lebaran memang kian marak. Masyarakat diminta berhati-hati agar tidak tertipu dengan oknum yang memanfaatkan momentum ini dengan menukarkan uang kepada pihak terpercaya seperti Bank Indonesia.[Min]

Share
Leave a comment