Polisi Gulung Pemalsu Microsoft

TRANSINDONESIA.CO  – Tim unit III Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok dua pelaku kejahatan pemalsuan barang elektronik yang bermerk Microsoft yang berinisial FY dan F.

Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko yang diduga sebagai tempat penjualan di daerah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang selama ini sudah resah karena banyaknya barang palsu yang beredar.

Sejumlah barang bukti pemalsuan yang disita oleh polisi.[Min]
Sejumlah barang bukti pemalsuan yang disita oleh polisi.[Min]
“Ya, ini berdasarkan laporan dari warga. Setelah itu barulah tim dari Krimsus langsung menyelidiki hingga saat penangkapan dan hingga sekarang berhasil kami ungkap,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 289 pcs CD program software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows, dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15/2/16 dari toko Vira Jaya Komputer.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh pihak Microsoft dari penjualan software palsu tersebut senilai kurang lebih 1 miliar lebih.

Dengan demikian, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 94 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merk dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak 200 juta rupiah.[Min]

Share
Leave a comment