PERADI Kutuk Penembakan Advokat di Kelapa Gading

TRANSINDONESIA.CO – Ardian Ramandha Rizaldi seorang advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menjadi  korban tembak terkait  kasus yang tengah ditanganinya.

Penembakan terjadi di depan kantor Ardian di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (15/6/2016), sekitar pukul 15.00   WIB. Sebelumnya korban mendapat telepon dari pelaku   penembakan yang diketahui bernama Hartono alias Atong.

Menurut Julius Rizaldi, advokat senior petinggi PERADI yang juga ayah kandung Ardian   mengkisahkan kejadian penembakan tersebut oleh saudara kandung dari klien Ardian terkait perkara sengketa rumah di Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Umum DPN PERADI, Fauzi Yusuf Hasibuan bersama pengurus lainnya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara.[Ist]
Ketua Umum DPN PERADI, Fauzi Yusuf Hasibuan bersama pengurus lainnya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara.[Ist]
Ketua Umum Dewan  Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan,SH,M.H, kemaren mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara guna mempertanyakan penanganan kasus penembakan tersebut.

“PERADI tidak  main-main dan tidak mentolerir sedikitpun kekerasan kepada advokat, karena itu kami secara organisatoris datang menemui Kapolres untuk mempertanyakan kasus Ardian   Rizaldi, apalagi dia salah seorang pengurus DPN PERADI dan pelaku penembak advokat itu  masih  buron,” kata Fauzi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Fauzi mengutuk kekerasan penembakan advokat yang masih didepan kantor lingkungan kerjanya  dikawasan Kelapa Gading.  “PERADI mengutuk keras penembakan ini, dimana korban sedang menjalankan tugas profesi, karena itu PERADI mendesak polisi menindaklanjuti. Malah anggota PERADI dapat berpartisipasi membantu polisi  dalam proses hukum sehingga kasus ini dapat terungkap,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPN PERADI, Muhammad  Joni,SH, menyatakantindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada advokat adalah terlarang, karena advokat adalah penegak hukum yang menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam negara hukum.

“Penembakan ini bentuk teror, tidak hanya pada koban tetapi juga terror terhadap semua advokat. Ini dentang bel-alarm bahaya bagi negara hukum yang mengagungkan supremasi hukum yang dijamin konstitusi.  Itu tidak bisa ditolerir walaupun terjadi disudut manapun setiap   jengkal republik ini,” kata Joni yang juga Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).[Saf]

Share
Leave a comment