Lima Tersangka Korupsi Bank Sumut Diperiksaa Kejati

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadwalkan Senin (20/6) memeriksa lima tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.

“Kelima tersangka itu berinisial MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang sudah pensiun, Z yang sebelumnya Pemimpin Logistik Divisi Umum dan Pls Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah memasuki Masa Persiapan Pensiunan (MPP),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobi Sandra di Medan, Minggu (19/6/2016).

Kemudian, menurut dia, tersangka JS, Ketua Panitia Pengadaan Barang yang kini bertugas di Kisaran dan IP, Kepala Divisi Bank Sumut yang masih aktif bertugas.

Bank Sumut
Bank Sumut

“Satu tersangka di luar Bank Sumut berinisial H, Direktur CV SP selaku rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut,” ujar Sandra.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejati Sumut, Senin (13/6) telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembelian kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013.Bahkan, penyidik Kejati, Rabu (15/6) telah menyita 40 dokumen terkait dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013.

Dokumen yang disita itu, beberapa bundel terkait dengan pertanggung jawaban keuangan di Bank Sumut.

Penyitaan dokumen penting tersebut, dipimpin Ketua Tim, yakni RO Panggabean dari Kejati Sumut. Data yang diperoleh menyebutkan, pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dalam pengadaan 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut, dan beberapa diantaranya, yakni mobil Camry, Pajero Sport, Toyota Rush, Kijang Innova, Avanza dan Xenia.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumut, dalam kasus dugaan korupsi pembelian kendaraan operasional dinas di Bank Sumut itu.[Ant/Don]

Share
Leave a comment