Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos Sumsel

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013.

“Kita lihat lagi kalau kemungkinan adanya tambahan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, kemaren.

Saat ditanya keterkaitan orang nomor satu di provinsi tersebut dalam kasus itu, ia menyatakan semuanya tergantung fakta hukum yang ada. “Ya itu mungkin, kan sesuai perhitungan fakta hukum,” tegasnya.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan berinisilal I.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 30 Mei 2016 karena diduga tidak melakukan tugasnya sesusai prosedur sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2.388.500.000.

Tim penyidik meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena diduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD atau biro terkait.

“Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. Mengingat ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel telah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dana Bansos dalam APBD sebesar Rp1.492.704.039.000 yang kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp2.118.889.843.100. Rinciannya, dana hibah Rp2.118.289.843.100 dan Bansos Rp600.000.000.[Ant/Dod]

 

Share
Leave a comment