Imigrasi Bintan Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster ke Singapura

TRANSINDONESIA.CO – Imigrsi Kepulauan Riau (Kepri) amankan baby lobster seberat 62 kilogram yang diduga hendak dijual Riza Ardhiyan Syah ke Siangpura, Senin (20/6/2016).

Pelaku diamankan petugas yang sebelumnya menjalani pemeriksaan dari dua petugas Imigrasi, Muhammad Noor dan Kepala Pos Newin Budianto.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Rustarto, membenarkan pelaku diamankan saat hendak menyeberang ke Singpura melalui Pelabuhan Bandar Bintan Telani menggunakan Kapal Wan Seri Beni.

Pelabuhan Bandar Bintan Telani.[Dok]
Pelabuhan Bandar Bintan Telani.[Dok]
“Pengakuannya saat diperiksa bermaksud mengunjungi temannya di Singapura. Tapi keterangannya diragukan oleh petugas yang kemudian membawa pelaku dan memeriksa lanjut diruang pemeriksaan,” kata Rustarto di Tanjung Pinang, Selasa (21/6/2016).

Setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan yang disaksikan petugas karantina hewan dan tumbuhan, Okky Nurcahya dan Manager Terminal Machsun Asfari, petugas mendapati bbay lobster yang disimpan pelaku dalam koper yang dibawanya.

“Koper yang telah diberi lebel bagasi nomor 343691 dan 34692 disita dan petugas menunda sementara keberangkatan pelaku untuk proses selanjutnya,” kata Rustarto.[Ful]

Share
Leave a comment