SIM: Sistem Pembelajaran dan Pengujian

TRANSINDONESIA.CO – SIM (surat izin mengemudi) adalah bentuk legitimasi kompetensi yang menunjukan adanya previlage/hak istimewa yang diberikan oleh negara kepdaa seseorang yaang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek.

Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan (tentang hukum/aturan/ peraturan/perundang-undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor), memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

Tatkala SIM dipahami sebagaai sistem pembelajaran dan pengujian apakah tepat istilah pemohon SIM? Kecepatan sistem uji SIM? dan SIM untuk seumur hidup?

Ilustrasi
Ilustrasi

SIM bukan dimohon melainkan diujikan. Jadi para calon-calon pengemudi atau yang akan meningkatkan golonganya maupun yang memperpanjang mereka di sebut sebagai peserta uji.

Uji SIM bertahap dari administrasi, uji teori, uji simulasi dan uji praktek, Kesemuanya harus memenuhi standar kelulusan. Demikian halnya untuk perpanjangan bisa secaraa cepat bagi yang tidak pernah melanggar maupun terlibat kecelakaan lalu lintas.

Mereka layak diapresiasi. SIM sebagai legitimasi kompetensi yang wajib diadadakan refreshing/uji berkala untuk mengetahui tingkat kompetensinya di dalam mengemudi. Karena mengemudikan kenderaan bermotor di jalan raya bisaa menjadi korban, pelaku yang merusak bahkan mematikan produktifitas.

Membangun sistem pembelajaran dan uji SIM merupakan bentuk implementasi UU, membantu pemerintah dalam rangka:  1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, 2. Meningkatkan kualitas keselamatan, 3. Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, 4. Membangun budaya tertib berlalu lintas, 5. Memberikan pelayanan Prima di bidang LLAJ.

Hal tersebut dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab membangun kesadaran bahwa SDM adalah aset utama bangsa.[CDL-26052016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment