Puluhan Warga Lampung Mengadu ke LBH

TRANSINDONESIA.CO – Sekitar 70 orang warga Kelurahan Talang Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung penghuni tanah eks kuburan cina melaporkan permasalahan tanah hunian mereka ke LBH Bandarlampung.

Menurut Kepala Divisi Ekosob LBH Bandarlampung Chandra Bangkit Saputra, mendampingi Direktur LBH setempat Alian Setiadi, di Bandarlampung, Selasa, warga tersebut mengadukan tanah yang telah mereka huni dari tahun 1980-an ini telah diklaim oleh Abdul Razak Deni Ibrahim.

Pengaduan ke LBH Bandarlampung, kemaren itu dihadiri 70 warga didampingi para mantan Lurah Talang tahun 1979-1981 KH Mahfud Effendi Masir yang juga merupakan tokoh.

LBH Bndarlampung.[Dok]
LBH Bndarlampung.[Dok]
Mahfud pada waktu itu mengaku menjadi saksi bahwa tanah eks kuburan cina itu adalah tanah negara.

Menurutnya, karena alasan itu, pada tahun 1980-an kuburan cina di Kelurahan Talang itu dipindahkan oleh Gubernur Lampung saat itu Yasir Hadibroto ke Desa Negeri Sakti (sekarang masuk Kabupaten Pesawaran Lampung) dengan luas 200 ha.

Setelah kuburan cina tersebut dipindahkan, atas izin KH Mahfud Effendi Masir, masyarakat setempat diperbolehkan menempati tanah tersebut dengan luas masing-masing 8×12 meter.

Namun belakangan Abdul Razak Deni Ibrahim saat ini telah melaporkan 70 warga tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan laporan penyerobotan tanah. Luas tanah yang diklaim oleh Abdul Razak Deni Ibrahim adalah 6.250 meter persegi.

Menurut Chandra Bangkit, pihak LBH Bandarlampung menanggapi laporan warga itu, selanjutnya akan menghimpun data untuk mengambil langkah hukum yang dibenarkan baik secara formal maupun upaya hukum lainnya yang dimungkinkan.

“Kami akan menindaklanjuti pengaduan warga ini kepada para pihak yang berwenang, setelah mengumpulkan data yang diperlukan,” ujarnya.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment