Polda Metro Sita 30 Taksi PT. Lasantu Sentosa Terkait Dana Umrah
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 30 mobil taksi milik PT Lasantu Sentosa terkait perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana umrah dengan tersangka berinisial MAS dan YS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, kemaren, mengatakan A Zaki Lubis melaporkan kedua tersangka ke polisi terkait penggelapan dan penipuan dana umrah.
Menurut Kombes Krishna, MAS menjabat sebagai Direktur Utama dan YS menjadi Komisaris PT Lasantu, yang menawarkan fasilitas perjalanan umrah dengan biaya Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta per orang selama sembilan hari untuk pemberangkatan umrah pada Desember 2015.
Pelapor A Zaki Lubis merupakan koordinator jemaah umroh yang menyetorkan dana Rp5.899.500.000 untuk 437 orang.
Namun kedua tersangka tidak memberangkatkan jemaah yang telah mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka menggunakan dana jamaah untuk membuka usaha pengelolaan taksi bernama Lasantu Sentosa serta untuk pembelian beberapa unit mobil yang dipergunakan oleh masing-masing tersangka yang saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Ada juga untuk pembelian beberapa unit mobil untuk digunakan tersangka,” kata Krishna serta menambahkan penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).[Min]