Jembatan BSD Roboh, Alat Berat dan Masalah Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.CO – Kejadian hari Minggu malam di jalan tol Tangerang Selatan sekitar KM7, jembatan penyeberangan yang menghubungkan Bumi Serpong Damai (BSD) runtuh ditabrak truck trailer yang mengangkut alat berat.

Hal ini merupakan kecelakaan lalu lintas yang tergolong menonjol karena berdampak luas.

Walaupun bukan karena alat beratnya yang menabrak namun tatkala menimbulkan kecelakaan dan berdampak terganggu, terhambatnya kamseltibcarlantas ini merupakan masalah lalu lintas.

JPO Tol BSD yang roboh ditabrak truk Trailer pengangkut Craine.[Pro]
JPO Tol BSD yang roboh ditabrak truk Trailer pengangkut Craine.[Pro]
Perpindahan, pengangkutan alat berat tetapi melalui jalan raya.

Demikian halnya pengoperasionalanya, semua perlu penanganan secara khusus.

Alat berat merupakan kendaraan bermotor (KBM) yang dikategorikan sebagai kendaraan khusus, dari daerah operasional hingga pengoperasionalannya.

Perdebatan tatkala alat berat untuk didaftarkan dan diwajibkan membayar pajak maupun asuransi banyak yang meributkan bahkan menggugat hingga ke MK.

Mereka mati-matian bawa alat berat bukan tergolong KBM yang diatur pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pemahaman akan makna registrasi dan identifikasi KBM maupun pengemudi belum semuanya sepaham sebagai bentuk pertangungjawaban sebagai implementasi negara hukum (pajak, asuransi, budaya tertib, akuntabilitas).

Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

Pengoperasionalan KBM di jalan raya (karena dapat menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas) dan pendukung untuk forensik kepolisian.

Pola penanganan KBM pada bagian keabsahan kepemilikan dan asal usul KBM (BPKB) dapat dikategorikan untuk: 1. KBM baru, 2. Perubahan (identitas, bentuk, peruntukan), 3. Hal Khusus (hilang, rusak, bencana, blokir termasuk juga alat berat/KBM yang dioperasionalkan/pengoperasionalan secara khusus).

Pada bagian pengoperasionalan KBM (STNK dab TNKB) dapat dikategorikan: 1. KBM baru, 2. Perubahan, 3. Pengesahan (kontrol setiap tahun), 4. Perpanjangan (setiap 5 tahun) dan 5. Hal Khusus.[CDL-16052016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment