Ini Kronologi Penangkapan Kurir 14.900 Butir Ekstasi

TRANSINDONESIA.CO – Akhmad Al-Adam, 30 tahun, setelah tertangkap basah membawa ribuan butir ekstasi dan sabu. Pria asal Banjarmasin itu pun kini ditahan petugas Polsek Metro Gambir.

Akhmad kedapatan membawa 14.900 butir ekstasi berwarna biru berlogo “S”. Satu kantong berisi 4.900 butir, dan dua kantong masing-masing berisi 5.000 butir. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu plastik yang dililit lakban putih berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 771,32 gram.

Barang bukti lainnya, yaitu satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi enam butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dan satu unit timbangan.

Narkoba jenis ekstasi.[Dok]
Narkoba jenis ekstasi.[Dok]
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, mengatakan, tim sub unit narkoba Polsek Metro Gambir menangkap tersangka di Kos Gandaria Jalan Mangga Besar Raya IV, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (13/5/2016).

“Saat ini polisi masih melakukan observasi terhadap akan adanya penerimaan dan pengiriman narkotika itu,” kata Suyatno, Minggu (15/5/2016).

Penangkapan tersebut berawal pada saat tim polisi melintas di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu polisi mencurigai tersangka yang sedang berdiri sambil membawa tas selempang yang tampak berisi penuh.

“Polisi menghampiri dan melakukan penggeladahan, sehingga menemukan enam butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi di atas ritsleting depan,” ucap Suyatno.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan lagi dan menemukan kembali tiga bungkus besar berisi tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu, pada Sabtu (14/5/2016) pukul 13.00 WIB polisi melakukan pengembangan ke Bandara Soekarno Hatta karena berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti yang dibawanya akan diantar ke empat orang temannya di bandara tersebut.

“Namun setelah dilakukan pencarian keempat orang tersebut tidak ada,” ujar dia.

Selanjutnya, dilakukan introgasi kembali terhadap terhadap tersangka, sehingga diketahui bahwa tersangka masih menyimpan sabu di kamar kosnya. Saat tiba di kos tersangka, polisi menemukan sebuah plastik yang dililit lakban putih berisi kristal putih yang diduga narkotiba jenis sabu dan satu unit timbangan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya ditangani oleh Polsek Metro Gambir,” ucap Suyatno.[Rol/Min]

Share
Leave a comment