DPRD: Cabut Izin Hotel Prositusi

TRANSINDOENSIA.CO – Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Mori Hanafi, minta pemerintah kabupaten/kota mencabut izin hotel yang membiarkan terjadinya praktik prostitusi menyusul kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan meningkat.

“Cabut izin hotel yang membiarkan dan melakukan pembiaran terhadap prostitusi,” kata Mori Hanafi di Mataram, kemaren.

Ia menuturkan, praktek prostitusi yang muncul sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Karena itu, masalah tersebut harus segera menjadi perhatian semua pihak untuk dapat dituntaskan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, Mori mengatakan seharusnya tidak hanya mencabut izin hotel. Akan tetapi, pemilik hotel yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi maka harus segera dipidanakan. Sebab izin hotel hanya untuk penginapan dan restoran.

Kendati demikian, Mori Hanafi mengaku aneh jika pemerintah tidak mengetahui lokasi praktek prostitusi yang terjadi. Sebab, masyarakat sudah banyak yang tahu. Bahkan dirinya menyayangkan lemahnya tindakan aparatur pemerintah untuk menindak itu.

“Hal ini mestinya tidak bisa dibiarkan. Karena dapat mengkhawatirkan 5 tahun ke depan sampai menyasar ke kalangan SD,” katanya.

Data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB, menyebutkan pada tahun 2015, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB mencapai 1.031 kasus. Mulai kasus kekerasan fisik, disusul psikis dan seksual, yang sebagian besar terjadi dalam rumah tangga.

“Mestinya ini harus menjadi perhatian semua pihak mulai pemerintah, orang tua dan stake holder lainnya di NTB,” ujarnya.[Ant/Sun]

Share
Leave a comment