Bray Bunuh Pasangannya Saat Oral Seks di Kawasan MM2100

TRANSINDONESIA.CO – Saat oral seks sesama jenis, Ade alias Dede tewas ditangan M Jupri alias Bray di Kampung Nambo, Jalan Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/5/2016) sekitar pukul 08.00.

“Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/5/2016).

Lantaran tidak ditanggapi oleh pelaku, pada Sabtu (7/5/2016) malam, Ade mengajak Bray untuk bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan oral seks.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam kesempatan itu, korban menjanjikan uang Rp1 juta tapi diberikan dengan mencicil sebesar  Rp200 ribu.

“Namun uang belum diberikan, lalu korban karena sakit hati terpaksa menerima ajakan pelaku,” kata Awi.

Saat kedua pasangan homo itu melakukan oral kata Awi,  pelaku berada yang berada  posisi jongkok dengan lutut menyentuh tanah, sementara korban tiduran di atas sweaternya. Ketika itu, munculah niat membunuh.

Kemudian pelaku secara beringas langsung menusuk leher korban sebelah kiri, namun korban melawan. Pelaku kemudian makin kalap dan menarik korban dan menusuknya berulang kali menggunakan pisau miliknya.

Mayat korban kemudian diketahui setelah seorang pengendara sepeda motor memberitahukan beberapa orang saksi yang sedang duduk di pos kamling bahwa ada korban penusukan di TKP.

Kemudian para saksi pun langsung mendatangi TKP dan ditemukan seorang pria telah berlumuran darah.

Dikatakan Awi, polisi sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta membawa korban ke RS Polri Keramat Jati untuk menjalani autopsi.

Satuan Jatanras Polres Bekasi Kota berhasil membekuk pelaku dan menyita barang bukti yang tiga HP, satu potong baju sweeter, sepasang sandal, satu unit R2 honda beat, satu buah masker penutup wajah dan satu buah helm.

Pelaku Bray dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berisi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[Nic]

Share
Leave a comment