PN Bekasi Vonis Terdakwa Ledakan PT Mandom

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi,  menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Asisten Supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, Andi Hartanto, atas peristiwa ledakan gas PT Mandom Indonesia yang menewaskan 28 pekerja pada 10 Juli 2015 lalu.

“Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso dalam agenda sidang vonis Pengadilan Negeri Bekasi siang ini,” kata kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia TM Luthfi Yazid di Bekasi, Selasa (12/4/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rakatama, yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

PT Mandom Indonesia.[Dok]
PT Mandom Indonesia.[Dok]
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah karena lalai dalam pemasangan instalasi pabrik PT Mandom Indonesia di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelalaian itu berupa bocornya ‘flexible tube’ atau selang gas yang terpasang pada mesin deodorant parfum spray (DPS) filling line 2.

LPG yang bocor dari flexible tube tersulut oleh elemen pemanas mesin dryer yang terpasang di mesin DPS filling tersebut hingga mengakibatkan ledakan yang menewaskan 28 pekerja PT Mandom.

Menurut Luthfi, pihaknya merasa kecewa dengan putusan itu karena majelis hakim terkesan mengesampingkan kesaksian dan bukti yang pihaknya ajukan selama persidangan.

“Terdakwa tidak bersalah kasus ini saya katakan ada yang aneh dari awal,” katanya.

Dikatakan Luthfi, pihaknya berpedoman pada kontrak kerja sama yang dijalin antara PT Mandom Indonesia selaku pengguna jasa dengan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia selaku pelaksana proyek instalasi saluran gas.

“Yang didakwakan jaksa di luar kontrak sama sekali, kasus ini tidak terkait terdakwa,” terangnya.

Peristiwa ledakan yang u terjadi dalam tempo waktu 100 hari pasca serah terima berita acara pengerjaan proyek.

“Selama 100 hari itu tidak ada keluhan atau kesalahan prosedur pengerjaan pemasangan pipa yang dikomplain PT Mandom,” katanya.

Selama proses pemasangan selang, kata dia, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sempat mendapati adanya sejumlah instalasi lama yang rawan, berupa selang patah dan retak.

“Bahkan pekerja yang memasang selang itu sempat khawatir karena selang lama mereka sudah rawan kebocoran,” katanya.

Selama pelaksanaan sidang, pihaknya menghadirkan saksi ahli instalasi selang sebanyak tiga orang dari Jepang yang memberik kesaks bahwa selang yang mereka pasang tidak mudah pecah dan bocor.

“Kemungkinan bocor karena sirkulasi gas di selang itu yang tidak bagus. Sirkulasi itu yang mengatur adalah pabrik,” katanya.[Ant/Idh]

Share
Leave a comment