Cinta Sukiyah pada Polisi Gadungan

TRANSINDONESIA.CO – Polisi gadungan, Datum Budi alias Edi Wibowo akhirnya dipenjara Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap setelah menipu kekasihnya Sukiyah yang melaporkan penipuan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan, awalnya aksi Budi mengenalkan diri sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. Budi mencoba mendekati Sukiyah. Sukiyah pun termakan rayuan polisi gadungan itu.

Singkat cerita, mereka memadu kasih. Polisi gadungan itu menyatakan ingin menikahi Sukiyah. Kadung cinta, Sukiyah percaya dengan semua sikap Budi. Polisi gadungan itu pun mulai memanfaatkan kekasihnya itu.

Polisi gadungan, Datum Budi alias Edi Wibowo.[Ist]
Polisi gadungan, Datum Budi alias Edi Wibowo.[Ist]
Suatu hari, Budi meminjam mobil Escudo milik Sukiyah. Mobil lalu dibawa kabur Budi. Kepada Sukiyah, Budi mengaku mobil itu digadaikan.

“Tersangka berpura pura meminjam mobil dan menggandakan kunci mobil, serta membawa mobil tersebut,” kata AKBP Eko dalam keterangannya, Selasa (12/4/2016).

Tak tahu malu, polisi gadungan itu justru minta uang pada Sukiyah buat menebus mobil.

“Jumlahnya Rp42 juta dengan tujuan menebus mobil yang digelapkannya,” imbuh AKBP Eko.

Barang bukti milik polisi gadungan, Datum Budi alias Edi Wibowo.[Ist]
Barang bukti milik polisi gadungan, Datum Budi alias Edi Wibowo.[Ist]
Curiga dengan kelakuan kekasihnya, Sukiyah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: Lp/979/III/206/Dit Reskrimum, Tanggal 02 Maret 2016.

Polisi pun mencokok Budi Senin 11 April 2016. Polisi menyita satu unit mobil Escudo dengan nomor polisi B 2747 MJ, satu pucuk senjata mainan berikut enam butir peluru mainan dan satu sarung senjata. Ada pula satu lembar kartu tanda anggota Polri palsu yang disita.

Polisi gadungan itu kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[Nic]

Share
Leave a comment