BPK Temukan Potensi Kerugian Rp8,3 T di Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memukan potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun dari hasil 6.423 temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut) hingga semester II 2015.

“Dari jumlah temuan itu yang sudah berhasil diamankan sebesar Rp597 miliar dan sudah disetor ke kas negara,” ungkap Auditor Utama BPK RI Rahmadi di Medan, kemaren.

Dikatkannya, BPK memang lebih mengarah kepada pemeriksaan administrasi, tetapi kalau tidak bisa diperbaiki atau ada temuan pidana yang merugikan negara maka akan dilaporkan ke pihak berwenang sebagai temuan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pada pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan dari laporan keuangan provinsi, Pemkab dan Pemko, BPK berperan mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. Apaalgi kesadaran pemerintah daerah di Sumut menyampaikan laporan keuangan masih kurang. Sesuai ketentuan laporan keuangan harus disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Data perwakilan BPK Sumut baru lima dari 34 daerah termasuk Pemprov Sumut yang tepat waktu melaporkan hasil keuangannya.

“Kepatuhan kepala daerah tingkat II menyampaikan laporan keuangan ke BPK tidak terlepas dari kebijakan pimpinan daerah provinsi. Tugas pimpinan daerah untuk mengingatkan agar laporan keuangan tepat waktu dan bersih dari temuan sehingga tidak ditetapkan menjadi pidana,” katanya.[Ant/Don]

Share
Leave a comment