Tersangka Korupsi Motor Tempel Segera Dipenjara

TRANSINDOMNESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan GY dan JP sebagai tersangka korupsi pengadaan 132 unit motor tempel di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Supiori tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana SH dihubungi di Biak, kemaren, membenarkan dua tersangka korupsi pengadaan motor tempel dengan modus pengelembungan harga (mark up) dari harga Rp19 juta/unit menjadi Rp27 juta/unit.

“Hasil penyidikan seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak telah mengindikasikan terjadi dugaan korupsi dengan dua tersangka, ya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Ardana.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kajari menegaskan berkas penyidikan korupsi proyek pengadaan motor tempel Bappeda Supiori diprioritaskan untuk dipercepat agar bisa segera disidang di Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Biak akan mengusut tuntas proyek pengadaan motor tempel, ya segala bentuk kasus dugaan korupsi akan menjadi penanganan tuntas penyidik Kejaksaan,” tegas Kajari Made didampingi Kasi Pidnas Reynaldi Paliama SH.

Disinggung kerugian negara dari proyek ini, menurut Kajari Made, berdasarkan perhitungan sendiri tim penyidik kejaksaan diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

“Berkas dua tersangka diharapkan tuntas secepatnya sehingga kami akan melakukan tindakan hukum kepada pelaku sebagai wujud nyata penegakan hukum kasus dugaan korupsi,” tegas Kajari Made.[Ant/Kum]

Share
Leave a comment