Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengisyaratkan akan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dana Bantuan Sosial 2008 yang merugikan keuangan negara Rp8,9 miliar lebih.

“Peran dari ketiga orang lainnya yang kita dalami itu memang sangat kuat dan penetapannya menunggu hasil ekspose,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, kemaren.

Berdasarkan informasi, tiga mantan pejabat yang didalami perannya itu masing-masing berinisial AY, ABG dan MB. Ketiganya merupakan mantan penerima manfaat.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Dari keterangannya, inisial YP merupakan mantan legislator Sulsel pada 2008 dari Partai Golkar. Sedangkan MB juga termasuk salah satu penerima manfaat dana Bansos, sementara ABG merupakan mantan pejabat Pemprov Sulsel pada 2008.

Noer Adi mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga berdasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

“Alat bukti yang kita miliki semua mengarah kepada ketiganya,” tandasnya.

Menurut Noer, bukan hanya ketiga nama itu yang sedang didalami melainkan semua saksi bansos yang telah dimintai keterangannya. Hanya saja, ketiganya telah mempunyai alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang termasuk seorang anggota DPRD Sulsel bernama YH sebagai tersangka korupsi bantuan sosial yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

“Hasil ekspose yang digelar bersama pak Kajati, akhirnya dua orang pihak yang dianggap paling bertanggungjawab itu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin.

Tersangka YH yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2008 itu dianggap salah satu pihak yang paling bertanggungjawab dalam kerugian negara tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Sub Anggaran (Kasubag), Biro Keuangan Pemrov Sulsel berinisial Nur.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini dalam setiap persidangan sebelum-sebelumnya untuk tersangka lainnya menyebutkan peran keduanya.

“Hasil ekspose dan berdasarkan alat bukti yang cukup, menyimpulkan bahwa semua fakta mengarah ke YH dan Nur ini,” katanya.

Pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.

Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.

Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.

Selain itu juga proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment