FITRA Adukan Dugaan Korupsi Menara BCA dan Apartemen Kempinski ke KPK

TRANSINDONESIA.CO – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melayangkan surat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar permasalahan alih lahan dan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. FITRA melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut kepada KPK pada Jum’at (18/3/2016) lalu.

Anggota divisi penelitian dan riset FITRA Gurnadi Ridwan mengatakan pelaporan permasalahan alih lahan dan pembangunan antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Grand Indonesia (GI) kepada KPK didasari agar pengelolaan BUMN di Indonesia dapat diperbaiki lagi.

Permasalahan alih lahan tersebut disebut telah merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun. Kasus dugaan korupsi menara BCA dan Apartemen Kempinski ini telah berjalan hingga tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Kempinski.[Dok]
Kempinski.[Dok]
“Kita melaporkan kasus ini ke KPK dengan dasar agar mendorong pentingnya kasus ini untuk ditangani dan diawasi oleh masyarakat banyak khususnya bagi instansi terkait. Menghindari juga jika ada intervensi-intervensi dari pihak tertentu yang dapat menghambat proses penyidikan yang ujung-ujungnya bakal mandeg ditengah jalan,” kata Gurnadi di Kantor Sekretariat Nasional FITRA Jakarta, kemarin.

Gurnadi menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan FITRA untuk mendorong dan meningkatkan perhatian kepada publik mengenai permasalahan yang banyak terjadi pada BUMN.

Menurutnya, selama ini dari 141 BUMN yang terdaftar dalam Kementerian BUMN hanya ada 70 hingga 80 BUMN yang memberikan deviden atau hasil keuntungannya kepada keuangan negara. Seharusnya, katanya, dasar dibentuknya BUMN adalah sebagai motor penggerak ekonomi dan kesejahterahan masyarakat

“Kasus dugaan korupsi menara BCA ini mungkin hanya permasalahan ‘baru’ di BUMN. Bahkan kita menemukan banyak sekali kasus di BUMN lainnya yang tidak terpantau,” ujarnya.

Berdasarkan data riset yang dilakukan FITRA pada periode tahun 2010-2014, terdapat sekitar 1,332 kasus atau permasalahan dari 12 BUMN dengan permasalahan terbanyak. 3 BUMN dengan permasalahan terbanyak adalah PT Pertamina (Persero) dengan temuan 393 kasus, PT PLN dengan 168 kasus, dan PT Bank Negara Indonesia dengan 108 kasus.

FITRA mengimbau pemerintah agar mencermati kembali Undang-Undang BUMN beserta pengelolaannya sehingga BUMN bisa kembali menjadi pilar pembangunan negara.[Cnn/Met]

Share
Leave a comment