DPRD Setujui Perda APBD Sumut Rp9,9 T

 

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Sumut menyetujui tindak lanjut evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 sebesar Rp9,9 triliun lebih dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Utara (Sumut) untuk diperdakan.

Persetujuan DPRD Sumut itu diputuskan dalam rapat paripurna dipimpin wakil ketua Dewan Ruben Tarigan didampingi rekannya Zulkifli Effendi Siregar, dihadiri Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan pejabat eselon jajaran Pemprovsu, Rabu (2/3/2016) di gedung wakil rakyat tersebut.

Dalam keputusan Pimpinan DPRD Sumut No 01/KP/2016 dibacakan Fazar Waruwu diputuskan, menyetujui tindak lanjut atas keputusan Mendagri No.903-6937 tanggal 31 Desember 2015 terhadap evaluasi ranperda APBD 2016 dan penjabarannya.

DPRD Sumut.[Dona]
DPRD Sumut.[Dona]
Dari hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap APBD 2016 yang disetujui, struktur pendapatan dan belanja daerah Provsu tahun anggaran 2016 terdiri dari pendapatan sebesar Rp9.973.988.772.169, belanja sebesar Rp9.950.844.445.530, sehingga mengalami surplus sebesar Rp23.144.326.639.

Kemudian penerimaan pembiayaan Rp1.123.954.00, sehingga pengeluaran pembiayaan menjadi Rp24.268.280.639 dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1.123.954.000.

Dalam keputusan Pimpinan DPRD Sumut juga memutuskan, rekomendasi Kementerian dalam negeri tentang evaluasi ranperda APBD 2016 dan ranperda penjabaran APBD 2016 yang dilarang, tetap dilaksanakan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Sekda Provsu, Hasban Ritonga, mengatakan, persetujuan DPRD Sumut terhadap Perda APBD tahun 2016 ini hanya berupa pengumuman kepada publik. Karena untuk proses lain sudah selesai termasuk Peraturan Gubeenur (Pergub)nya.[Don]

Share
Leave a comment