17 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rutan Melabero

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 17 tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero Kota Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Senin (28/3/2016), mengatakan 17 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam tindak pembakaran rutan.

“Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini,” kata dia.

Kelompok pertama yakni pelaku yang diduga melakukan pembakaran Rutan Malabero, dua orang yang yang diduga melakukan pembakaran tersebut barinisial N dan M.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2,” katanya.

Kelompok kedua kata Kapolda Bengkulu, yakni kelompok yang melakukan perusakan kamar tahanan dan juga melakukan provokasi agar yang lain untuk ikut merusak rutan.

Empat belas tersangka kelompok kedua tersebut disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Satu orang yakni kelompok ketiga, dia provokator, yang teriak-teriak bakar, menyuruh yang lainnya melakukan perusakan, tersangka ini berinisial EK,” kata Ghufron.

Tersangka EK disangkakan melanggar pasal 160 KUHP. Menurut Ghufron, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam tindak pembakaran Rutan Malabero Bengkulu.

Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment