Tiga Sopir Nyabu dalam Angkot Ketangkap

TRANSINDONESIA.CO – Tiga orang sopir angkutan kota (angkot), AF, 30 tahun, MA, 22 tahun, dan LK, 28 tahun, kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Kelapa Dua. Ketiganya ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis shabu di dalam angkot jurusan Kelapa Dua-Malabar.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaludin Amin mengatakan, ketiganya ditangkap saat menggunakan sabu serta mengedarkannya juga.

“Mereka kami ringkus di pinggir Jalan Kompleks Perkantoran Lippo Karawaci. Angkot yang biasanya digunakan untuk menarik penumpang malah digunakan untuk transaksi narkoba,” katanya.

Dari tangan AF, petugas berhasil menemukan shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Petugas juga menangkap MA dan LK yang sedang mabuk. Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu adalah tiga paket shabu ukuran kecil.

        Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami mendapat informasi dari warga yang mengatakan angkot yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba serta menggunakan narkoba. Karena itu, kami langsung melakukan pengintaian beberapa angkot yang memang sudah menjadi target kami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[Min]

Share
Leave a comment