RJ Lino Janji Datangi KPK

TRANSINDONESIA.CO –  Pengacara tersangka korupsi mobile Quay Container Crane, RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir menjelaskan Lino dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Rencananya akan datang ke KPK untuk ikuti pemeriksaan. Kondisinya cukup sehat,” kata Maqdir ketika dikonfirmasi, Kamis malam (4/2/2016).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Lino setelah mangkir pada Jumat pekan lalu. Pekan lalu, Lino berdalih dirinya terkena serangan jantung ringan yang menyebabkan tak bisa datang.

Jika ia mangkir kembali untuk yang kedua kalinya, KPK memiliki opsi jemput paksa untuk Lino, seperti yang termaktub dalam Pasal 19 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino

KPK menduga crane yang didatangkan Eks Direktur Utama PT Pelindo II melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd ini tak sesuai spesifikasi. KPK juga menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Cnn/Dod]

Share
Leave a comment