Ratusan Massa Demo Tuntut Ketua KPU Kalteng Mundur

TRANSINDONESIA.CO – Ratusan massa yang mengatasnamakan dari kelompok Gerakan Penyelamat Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap untuk menuntut Ketua KPU setempat agar segera mundur dari jabatannya.

Pengurus Pemuda Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Yanto di Palangka Raya, Jumat (12/2/2016) mengatakan bahwa pilkada Kalteng yang diselenggarakan pada 7 Februari 2016 dinilai cacat hukum dan KPU tidak netral pada pilkada Kalteng.

“Oleh sebab itu, kami seluruh perwakilan dari warga Kalteng menuntut Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i mundur dari jabatannya,” katanya saat berorasi di hadapan ratusan orang dari Gerakan Penyelamat Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur di kawasan kantor KPU Kalteng.

Yanto mengatakan, keterlibatan isteri dan anak Ketua KPU Kalteng sebagai tim pemenangan dari calon nomor urut satu adalah sebagai tanda buruknya penyelenggaraan pilkada dan ketidaknetralan penyelenggara pilkada belum lama ini.

“Kami minta segera usut tuntas permasalahan ini, apabila tidak diselesaikan atau tidak ada jawaban dari KPU Kalteng selama 1×24 jam, maka kami sendiri yang akan menyelesaikannya dengan cara kami sendiri kapan perlu melakukan aksi demo lebih besar lagi,” tegas Yanto.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu pendemo meminta pihak KPU Kalteng, Bawaslu dan kepolisian segera mengusut tuntas pemukulan yang terjadi pada kader PDIP, Panji dan Jeffry yang menjadi korban pemukulan dan pengejaran oleh sekelompok preman saat berkunjung ke Kecamatan Tanjung Lingga, Kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng, Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar’i mengatakan, sah-sah saja mereka menyampaikan orasinya, dan itu hak semua orang dalam berdemokrasi.

“Kita siap memberikan kesempatan kepada para pendemo untuk menyampaikan orasinya, sekaligus menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh pihak KPU Kalteng,” kata Syar’i.

Saat ditanya apakah pihaknya siap mundur dari jabatan Ketua KPU Kalteng terkait keterlibatan isteri dan anak sebagai tim pemenangan dari calon nomor urut satu hingga ketidaknetralan sebagai penyelenggara pilkada, Syar’i menjelaskan bahwa prosedur mundur dari jabatan Ketua KPU tetap mengacu peraturan yang berlaku. Semuanya itu yang memutuskan ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Mundur dari jabatan tetap harus mengacu kepada aturan yang berlaku, apabila saya mundur tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku, maka saya sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tandas Syar’i.[Ant/Tan]

Share
Leave a comment