Polisi Tangkap Pengedar Upal Depok

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengedar uang palsu (upal) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.

Pelaku, Sariyo (53), warga Kampung Pitara dilaporkan warga karena berbelanja menggunakan uang palsu.

Berawal adanya informasi dari warga tentang adanya peredaran uang palsu. Selanjutnya aparat kepolisian melacak peredaran uang palsu tersebut. ‘

‘Sariyo kemudian diamankan dan ternyata setelah diperiksa di rumah pelaku, ditemukan banyak uang palsu,” ujar Kapolsek Pancoranmas, Kompol Tata Irawan, Sabtu (6/2/2016).

Jumlah uang palsu yang ditemukan yakni Rp4,7 juta pecahan Rp100 ribu. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan uang palsu dari seseorang di Bogor.

Ilustrasi
Ilustrasi

”Katanya uang palsu tersebut diperolehnya dari H alias I di Kemang Bogor. Masih pengembangan,” katanya.

Untuk barang bukti, lanjut dia, pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 4,7 juta serta telepon genggam Blackberry.

”Kami masih menelusuri di mana saja pelaku membelanjakan dan mengedarkan uang palsu tersebut,” ujarnya.[Rol/Sap]

Share
Leave a comment