Polisi Periksa Daeng Aziz

TRANSINDONESIA.CO – Polisi hari ini dijadwalkan memeriksa tersangka pelaku bisnis pelacuran Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Pengusaha Kalijodo ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Aziz ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu malam lalu. Ia menjadi tersangka setelah polisi menggelar razia di kawasan yang akan digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir bulan ini.

Di Kafe Intan milik Aziz, polisi menemukan ratusan anak panah, busur, senapan angin, dan minuman keras. Polisi juga menangkap salah seorang germo dari kawasan itu.

Daeng Aziz
Daeng Aziz

Hasil dari penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Aziz sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini.

Aziz disebut memiliki beberapa kafe di kawasan Kalijodo. Selain itu, ia juga diduga mengendalikan peredaran minuman keras dan kondom di sana. Di kafe yang dikelolanya, Aziz ditengarai mempekerjakan pekerja seks komersial.

Polisi menyatakan akan menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP tentang prostitusi. Ia terancam dengan hukuman setahun empat bulan penjara dan denda Rp15 ribu.

Namun kemarin, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, penyelidikan juga akan dikembangkan terkait dengan keberadaan senjata tajam yang ditemukan di kafe milik Aziz.

“Nanti kita identifikasi. Pertama masalah senjata tajam di kafe-kafe kita tanyakan. Sama masalah prostitusi muncikari,” kata Krishna.

Daeng Aziz disebut-sebut sebagai penguasa kawasan Kalijodo. Dia merupakan pemimpin kelompok asal Bugis, Makassar. Selain Bugis, di Kalijodo ada dua kelompok besar lainnya yakni Mandar dan Banten.

Daeng Aziz memiliki tiga kafe di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Beberapa bangunan milik Azis menyebar di Kalijodo, di antaranya di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara.[Cnn/Min]

Share
Leave a comment