Polda Metro Panggil Paksa Ivan Haz

TRANSINDONESIA.CO – Anggota DPR Fraksi PPP, Fanny Safriansyah, alias Ivan Haz dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada panggilan kedua, Senin 29 Februari 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, jika pada panggilan kedua, anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz ini juga tidak memenuhi panggilan, Kepolisian akan melakukan upaya pemaksaan pemanggilan.

“Kalau tidak datang juga, kami akan lakukan upaya paksa secara proporsional,” ujar Krisna, Rabu (24/2/2016).

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.[Ist]
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.[Ist]
Sebelumnya, sedianya Ivan Haz diperiksa polisi Selasa (23/2/2016), pukul 10.00 WIB. Ivan diperiksa sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, Krishna mengatakan, Ivan Haz berhalangan hadir, lantaran ada urusan pekerjaan.

“Yang bersangkutan tidak jadi datang karena ada urusan kerjaan, minta diundur seminggu lagi katanya,” ujar Krishna.

Seorang perempuan inisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Polda Metro Jaya. Ivan diduga melakukan KDRT. T juga melaporkan istri Ivan.

Polisi hingga kini baru menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Sementara itu, istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Iqbal.[Viv/Nic]

Share
Leave a comment