Pengedar Sabu di Lapas Cirebon Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba yang biasa mengedarkan narkotika di kawasan prostitusi Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti dari pelaku bernama Yudhistira Saputra, 34 tahun, berupa sabu kristal bening dengan berat 523,6 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela‎, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di kawasan Kalijodo tentang transaksi narkotika jenis sabu dalam skala besar oleh seseorang yang kerap datang ke lokalisasi tersebut.

“Kami menyelidiki ke sana untuk mencari pelaku, dari sana anggota kami memancing pelaku untuk memesan barang dan transaksi dilakukan di wilayah Palmerah,” ujar AKBP Apollo, Selasa (2/2/2016).

Pelaku dibekuk di ‎Jalan Palmerah Barat (depan mini market modern dekat Pasar Palmerah) saat berjalan kaki menunggu untuk transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai calon pembeli pada Rabu (27/1/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut AKBP Apollo, pelaku merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba yang sudah ditahan di Lapas Cirebon yang mengendalikan distribusi barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengedar narkotika yang dikendalikan dari Lapas Cirebon di Markas Polres Metro Jakarta Utara.[Min]
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengedar narkotika yang dikendalikan dari Lapas Cirebon di Markas Polres Metro Jakarta Utara.[Min]
“Untuk wilayah Jakarta Utara, kurir yang kita tangkap ini kerap mengedarkan barang ke Kalijodo dan Kampung Muara Bahari, dia dikendalikan dengan sambungan telefon secara langsung oleh bandar yang masih ditahan di Lapas Cirebon,” tambahnya.

AKBP Apollo mengungkapkan inisial dari bandar yang berada di Lapas Cirebon, Jawa Barat, yakni RF, bandar ini diketahui mendapatkan sabu kristal bening yang ‎masih padat berupa batu kristal dari luar negeri yang dibawa ke Indonesia menggunakan jalur ekspedisi laut.

RF diketahui memiliki punya banyak kaki tangan di luar lapas yang kerap menjalankan tugas untuk mendistribusikan kristal sabu itu kepada calon pembeli di kota-kota besar di Pulau Jawa terutama di Jabodetabek.

“Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan transaksi dua kali selama beraksi ‎selama sebulan terakhir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 hingga Rp100 ribu untuk transaksi per gram‎, tapi kalau barang narkoba yang ia jual sukses sampai di calon pembeli, maka ia mendapat tambahan upah,” lanjut AKBP Apollo.

‎Total berat kristal sabu yang didapatkan dari pelaku yakni seberat 523 gram dengan nilai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk per satu gram paket sabu dengan kualitas baik itu yang menggunakan media plastik klip bening.

Dari pelaku barang bukti yang diamankan yakni berupa satu kantong plastik warna hitam di simpan di saku celana pelaku yang berisi: lima plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu golongan I jenis kristal dengan berat brutto masing-masing 114, 26 gram; 101,24 gram; 100,46 gram‎;‎ 100,94 gram‎; 106,70 gram‎.

Selain itu dari tas pelaku, didapatkan sebuah timbangan digital ber-merk ‘Camry’, sebuah buku catatan kecil, 3 bundek plastik klip bening berbagai ukuran, dan sebuah telefon genggam.

Atas tindakannya mengedarkan narkotika, Yudhistira dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.[Min]

Share
Leave a comment