Pengacara Korban Novel di Teror, Minta Perlindungan Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Pengacara korban dugaan kasus kriminal dengan terdakwa Novel Baswedan, Yuliswan meminta perlindungan pada Kepolisian Resor Kota Bengkulu terkait kasus teror yang terjadi pada Minggu 21 Februari 2016.

Yuliswan, di Bengkulu, Senin (22/2/2016), mengatakan usai teror penembakan rumahnya oleh orang tak dikenal, belum ada pengamanan dari pihak kepolisian.

“Kami sudah minta perlindungan juga pada yayasan perlindungan saksi dan korban karena telah membuat laporan pengaduan ke kepolisian,” kata dia.

Novel Baswedan.[Ist]
Novel Baswedan.[Ist]
Kaca jendela rumah Yuliswan bolong akibat benturan benda keras. Kaca yang bolong tersebut merupakan jendela kamar tidur dirinya.

“Kalau pelemparan kacanya pasti pecah, ini menimbulkan lubang, artinya ada benda tumpul berkecepatan tinggi menghantam,” kata dia.

Terkait teror katanya, dia tidak memiliki musuh, tidak tersangkut hutang piutang, apalagi permasalahan kriminal. Yuliswan menduga teror tersebut bisa saja terjadi karena dirinya sebagai pengacara.

“Ada dua kasus yang hangat saat ini saya tangani, kasus dugaan korupsi yang menyangkut Ketua DPRD Seluma, Bengkulu. Dan kasus Novel Baswedan,” ucapnya.

Yuliswan menjadi pengacara dua orang korban penganiayaan Novel Baswedan saat menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment