Ketua PMHI: Ancaman Mundur Ketua KPK Tak Etis

TRANSINDONESIA.CO – Ancaman mundur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dinilai tidak etis di era reformasi saat ini yang semuanya dapat dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.

Dimana rencana DPR dan Presiden untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat, dimana peraturan yang mengatur tentang kelembagaan komisi anti rasuah itu, sudah 14 tahun berjalan dan belum pernah dilakukan perubahan.

Kritikan tentang ancaman mundur Agus Rahardjo itu disayangkan oleh Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengkritik Agus Rahardjo yang menyatakan sikap secara terang-terangan menolak revisi UU KPK.

Gedung KPK.[Dok]
Gedung KPK.[Dok]
“Ancaman Agus Rahardjo mundur dari jabatannya jika UU KPK jadi direvisi tidak etis. sebagai pelaksana UU tugas pimpinan KPK adalah menjalankan amanah UU KPK dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah jabatan pada Pasal 35 UU KPK yang telah diucapkannya. Jadi tak etis lah Ketua KPK mengintervensi proses legislasi yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden,” kata Fadli kepada TransIndonesia di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dikatakannya, kecuali setelah dilakukan revisi UU KPK, kemudian Ketua KPK merasa tidak mampu untuk melaksanakannya.

“Silahkan saja mundur, mekanisme PAW Komisioner KPK dimungkinkan dalam UU KPK. Sejak awal sudah kita ingatkan DPR dalam proses calon Pimpinan KPK, dibutuhkan seorang negarawan untuk memimpin KPK,” terang Fadli.[Met]

Share
Leave a comment