Gatot Tuding Tengku Terry Otak Demonstrasi

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho menuding Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nurhadi sebagai otak dari berbagai demonstrasi yang mencoba menggoyang pemerintahan Gatot.

“Situasi politik terus meningkat dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, LSM,” kata Gatot saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Demonstrasi mengusung empat isu sentral Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).

Gatot dan Evy.[Ist]
Gatot dan Evy.[Ist]
“Kami mengetahui dari unjuk rasa yang dilakukan tidak bebas nilai tapi ada kepentingan karena isu sentral adalah faktor politik yang didanai pihak-pihak tertentu yang ingin posisi Sumut 1 dari laporan yang ditemukan salah satunya adalah Wakil Gubernur Sumut,” katanya.

Dalam perkara ini, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

“Unjuk rasa itu menghadirkan pemikiran istri saya tercinta yang setiap hari diceritakan mengenai unjuk rasa. Dengan proses diskusi yang panjang akhirnya pada September saya meng-hire ‘lawfirm’ OC Kaligis sebagai penasihat hukum pribadi yang melekat sebagai gubernur,” ungkap Gatot.

Namun Gatot menegaskan bahwa peristiwa hukum yang menjeratkan adalah dengan latar belakang politik.

“Lebih banyak nuansa politik sehingga di sampinging meminta OC Kaligis untuk mendampingi panggilan Kejagung, yang kami lakukan adalah dengan upaya islah. Islah jadi penting karena laporan yang kami terima bahwa kasus-kasu yang terkait dengan bansos, BDB, DBH, BOS, digerakkan oleh wakil gubernur dan dari pada penegak hukum dalam hal ini kejaksaan karena wakil gubernur adalah ketua DPD I Sumut dan penegak hukum di kejaksaan adalah kader partai Nasdem,” jelas Gatot.

Menurut Gatot, dari peristiwa tersebut hingga operasi pengajuan gugatan ke PTUN Medan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berada di luar kontrolnya namun karen ainisiatif OC Kaligis.

“Semua di luar kontrol, pengetahuan dan kuasa kami atas apa yang dilakukan kuasa hukum kami bapak OC kaligis karena pak OC Kaligis selalu minta uang ke istri saya dan ke saya di luar lawyer fee yang disepakati,” tambah Gatot.

Sedangkan pemberian uang ke Rio Capella adalah permintaan dari rekan Rio bernama Fransisca Rahesti kepada istrinya Evy Susanti.

“Kira-kira itulah sedikit klarifikasi peristiwa yang menyebabkan saya bersama istri menjadi terdakwa, dengan segala ketulusan, kebesaran bila ada keterlanjuran dari proses yang terjadi sehingga akhirnya menyimpang kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim,” ungkap Gatot.[Ant/Dod]

Share
Leave a comment