Di Batam Bakar Sampah Sembarangan Denda Rp300 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Membakar sampah sembarangan di Kota Batam, Kepulauan Riau, dikenakan denda Rp300 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mulai diberlakukan tahun ini.

“Perda Pengelolaan Sampah mulai diberlakukan tahun ini, setelah masa sosialisasi selama dua tahun,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, kemaren.

Perda itu mengatur banyak sanksi tentang pengelolaan sampah yang tidak pada tempatnya, termasuk membuang sampah sembarangan.

“Ada sanksinya berupa denda. Macamnya beda-beda, masuk kategori tindak pidana ringan,” kata dia.

Untuk kegiatan industri yang membuang sampah pada tempat yang tidak diizinkan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dikenakan denda Rp5 juta.

Bakar sampah sembarangan di denda.[Dok]
Bakar sampah sembarangan di denda.[Dok]
Pengelolaan sampah tanpa izin, seperti izin kawasan industri, izin pengelolaan sampah nonspesifik, dikenakan denda Rp50 juta.

Ia mengatakan saat ini Pemkot tengah menyusun Tim Penegak Yustisi Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

 

Tim yustisi dirancang dan diusulkan ke Wali Kota. Sekarang tinggal persetujuan. Anggotanya lintas institusi, menyangkut aparat keamanan, seperti kepolisian, Satpol PP,” katanya.

Tim yang dipimpin oleh Satpol PP itu akan turun ke lapangan untuk menegakkan Perda.

“Dalam tahun ini, sudah dianggarkan dana Rp200 juta untuk 88 kali pengawasan,” kata dia.

Bila dalam pengawasan itu ditemukan pelanggaran, maka penyidik PNS diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan KUHP.

Semua denda yang terkumpul dari pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah akan dimasukkan dalam Kas Daerah, dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah.[Ant/Ful]

Share
Leave a comment