AS Eksekusi Terpidana Mati Tertua

TRANSINDONESIA.CO – Negara bagian Amerika Serikat, Georgia, mengeksekusi tahanan hukuman mati tertua, yang berusia 72 tahun.

Brandon Astor Jones divonis hukuman mati 36 tahun lalu karena membunuh seorang pengelola toko saat merampok.

Eksekusinya tertunda selama beberapa jam karena pengacaranya mengajukan banding pada saat-saat terakhir di Mahkamah Agung.

Negara Bagian Georgia telah menghukum mati sekitar 60 orang sejak tahun 1976 dan puluhan tahanan menunggu eksekusi.

Jones disuntik mati pada Rabu dini hari (3/2/2016) di sebuah penjara di Jackson setelah menerima doa terakhir.

Brandon Astor Jones divonis hukuman mati 36 tahun lalu karena membunuh seorang pengelola toko saat merampok.[Afp]
Brandon Astor Jones divonis hukuman mati 36 tahun lalu karena membunuh seorang pengelola toko saat merampok.[Afp]
Dia dan seorang pria lain, Van Roosevelt Solomon, dihukum karena membunuh Roger Tackett ketika melakukan perampokan di tahun 1979. Solomon telah dieksekusi pada tahun 1985.

Pendukung Jones memandang dia telah menyangkal menembak Tackett dan pengadilan tidak memandang penting bukti sakit jiwa dan pelecehan seksual yang dialaminya saat anak-anak.

Lewat pernyataan yang disampaikan sebelum eksekusi, Death Penalty Information Center menyatakan Jones “dua minggu lagi akan berusia 73 tahun” dan kasusnya “memunculkan pertanyaan tentang proporsi dan penerapan diskriminatif hukuman mati”.

Hakim federal mengubah hukuman mati Jones pada tahun 1989 dengan mengatakan para juri secara tidak patut membawa Injil ke dalam ruangan, yang kemungkinan dapat mempengaruhi keputusan mereka. Jones divonis hukuman mati kembali pada tahun 1997.[Bbc/Fen]

Share
Leave a comment