1979 Penderita DBD di Sulsel

TRANSINDONESIA.CO – Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan jumlah penderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 1979 orang, mulai Januari hingga Februari 2016.

“Sudah terdapat sebelas kabupaten di Sulsel, yang menyatakan status Kejadian Luar Biasa (KLB),” kata Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Sulsel Nurul AR yang ditemui di Makassar, Senin (15/2/2016).

Kabupaten dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD, diantaranya Kabupaten Bulukumba, Luwu Utara, Pangkep, Wajo, Tator, Gowa, Enrekang, Palopo, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Kabupaten Sinjai.

Dari total jumlah penderita DBD tersebut, 14 orang diantaranya meninggal dunia. Data dari Dinkes juga menunjukkan Kabupaten Gowa sebagai daerah dengan jumlah penderita terbesar yaitu 279 orang.

Demam berdarah.
Demam berdarah.

Sementara, jumlah pasien meninggal dunia terbanyak terdapat di Kabupaten Bone dengan empat orang meninggal.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi untuk memetakan dan melakukan zonasi status penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) pada kabupaten di Sulsel.

“Pemetaan dan zonanisasi ini penting untuk mensinkronisasikan langkah agar dukungan bisa diberikan secara lebih tepat sasaran,” kata Syahrul.

Di sisi lain, pakar Entomologi Parasitologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Isra Wahid menilai ada keterlambatan struktural dalam mengantisipasi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Seharusnya antisipasi dilakukan sejak musim kemarau, ketika populasi nyamuk masih rendah, tetapi fogging selalu terlambat dilakukan,” kata Isra.

Menurut Isra, selama ini fogging baru dilakukan pada musim hujan ketika kasus DBD mulai muncul. Padahal sejak pasien terinfeksi hingga kasus tersebut dilaporkan, butuh waktu antara tujuh hingga empat belas hari. “Ketika fogging datang, virus sudah terlanjur menyebar, sudah terlambat,” jelasnya.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment