Polresta Medan Sikat Sindikat Sabu Aceh

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Medan sikat sindikat pengedar narkoba dan mengamankan 3 kilogram sabu-sabu dari tiga lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf di Medan, Sabtu, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan empat anggota sindikat narkoba yang ditangkap pada Kamis (7/1/2016).

Keempat tersangka adalah I (34), warga Ulee Matang, Aceh Utara, S (22), warga Lhokeusmawe, Aceh Utara, U (34), warga Lhoksukon, Aaceh Utara, dan A (33), warga Komplek Griya Mencirim, Binjai.

Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi, yakni di Simpang Terminal Pinang Baris, salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Griya Mencirim.

Tersangka jaringan narkoba.(dok)
Tersangka jaringan narkoba.(dok)

Pengungkapan sindikat narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka I di Simpang Termina Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat satu kg.

Sabu-sabu tersebut disimpan di bawah tempat duduk becak bermotor yang dikendarai tersangka.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba tersebut akan diserahkan kepada S dan U di sebuah lokasi di persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ayahanda Medan.

Ketika narkoba itu diserahkan, hanya tersangka S yang datang, sedangkan tersangka U menginap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto.

Setelah tersangka U ditangkap di hotel, diketahui narkoba itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 12.00 WIB dengan pemesan tiket melalui sebuah perusahaan travel.

Dari ketiga tersangka, diketahui bahwa pemilik sabu-sabu tersebut adalah A yang berhasil ditangkap di depan salah satu swalayan di Jalan Binjai Medan.

Dari penggeledahan di rumah A di Komplek Griya Mencirim, ditemukan dua bungkusan berisi sabu-sabu seberat dua kg.

Setelah mengamankan empat tersangka dan seluruh barang bukti, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan sindikat pengedar tersebut.(Ant/Don)

Share
Leave a comment